on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: UU 146/2024 · UU No. 146 Tahun 2024 · UU Nomor 146 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu, serta menegaskan kedudukan Kabupaten Luwu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Luwu sebagai daerah otonom di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari 22 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Luwu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Luwu berada di Kecamatan Belopa. Karakteristik Kabupaten Luwu meliputi ciri geografis, potensi sumber daya, dan adat budaya yang khas. Undang-Undang ini juga menyesuaikan cakupan wilayah dan batas daerah serta mensinkronkan peraturan perundang-undangan terkait.