Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Toli-Toli yang sebelumnya bernama Kabupaten Buol Toli-Toli dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Toli-Toli sebagai daerah otonom dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 10 kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas daerah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Baolan. Karakteristik wilayah meliputi dataran rendah, kawasan perairan, dan dataran tinggi, serta potensi sumber daya alam dan keragaman budaya.