For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 9/2025 · UU No. 9 Tahun 2025 · UU Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2025Publication Date:20 Agustus 2025
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 2025
Publication Date20 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).

Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian hukum atas kedudukan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara agar relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali status Kabupaten Muna sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menggantikan dasar hukum pembentukan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Muna yang terdiri atas 22 kecamatan, serta merinci batas-batas wilayah administratif di sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Selain itu, undang-undang ini menetapkan Raha sebagai ibu kota kabupaten yang berkedudukan di Kecamatan Katobu. Peraturan ini juga menegaskan karakteristik daerah yang meliputi ciri geografis dataran rendah, pesisir, dan perairan, potensi sumber daya alam di berbagai sektor, serta keragaman kultural masyarakatnya. Penegasan batas wilayah secara pasti di lapangan selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)