Undang-Undang ini dibentuk sebagai upaya penyesuaian hukum atas kedudukan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara agar relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan kembali status Kabupaten Muna sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menggantikan dasar hukum pembentukan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Muna yang terdiri atas 22 kecamatan, serta merinci batas-batas wilayah administratif di sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Selain itu, undang-undang ini menetapkan Raha sebagai ibu kota kabupaten yang berkedudukan di Kecamatan Katobu. Peraturan ini juga menegaskan karakteristik daerah yang meliputi ciri geografis dataran rendah, pesisir, dan perairan, potensi sumber daya alam di berbagai sektor, serta keragaman kultural masyarakatnya. Penegasan batas wilayah secara pasti di lapangan selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.