on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
Also known as: UU 150/2024 · UU No. 150 Tahun 2024 · UU Nomor 150 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Polewali Mandar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Polewali Mandar sebagai daerah otonom yang terdiri atas 16 kecamatan. Batas daerah Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis yang meliputi wilayah pesisir, daratan, dan pegunungan, serta potensi sumber daya alam yang beragam.