Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang mengatur Kabupaten Jeneponto, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Kabupaten Jeneponto terdiri dari 11 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Jeneponto terletak di Kecamatan Binamu. Karakteristik daerah ini meliputi wilayah pesisir, dataran rendah, dan pegunungan, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.