Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2024 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku23 Februari 2024
Tanggal Penetapan23 Februari 2024
Tempat PenetapanMamasa

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pungutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005 Nomor 42) 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 57) 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Izin Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 58) 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 59) 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Dasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 61) 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 62) 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 65) 8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Pangkalan dan Hasil Bumi Keluar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2007 Nomor 67) 9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 110) 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 111) 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 112) 12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 113) 13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 114) 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 115) 15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 116) 16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 117) 17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2012 Nomor 118) 18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 127) 19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 128) 20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 129) 21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 130) 22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 131) 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 132) 24. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 141) 25. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 142) 26. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 143) 27. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 144) 28. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 145) 29. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 146) 30. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 157) 31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 158) 32. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 159) 33. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 2) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan undang-undang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak daerah. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak daerah, termasuk NJOP untuk PBB-P2 dan nilai sewa untuk Pajak Reklame. 4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak untuk setiap jenis pajak daerah. 5. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menentukan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah. 7. **Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah. 8. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pelaporan. 9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Mengatur pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi. 10. **Insentif Fiskal:** Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi. 11. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Menjamin kerahasiaan data wajib pajak. 12. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.