Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan undang-undang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBNKB, BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak daerah.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak daerah, termasuk NJOP untuk PBB-P2 dan nilai sewa untuk Pajak Reklame.
4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak untuk setiap jenis pajak daerah.
5. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. **Objek dan Subjek Retribusi:** Menentukan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah.
7. **Tarif Retribusi:** Menetapkan tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi daerah.
8. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pelaporan.
9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Mengatur pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi.
10. **Insentif Fiskal:** Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
11. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Menjamin kerahasiaan data wajib pajak.
12. **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Mengatur ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi.