Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Mamasa Nomor 16/BPK/Set/V/2003 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan menggali sumber dana dari pengelolaan potensi daerah, khususnya retribusi pasar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Subjek, dan Objek Retribusi: Retribusi dipungut atas penggunaan fasilitas dan jasa di lingkungan pasar. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Objek retribusi adalah setiap pengguna pasar milik Pemerintah Kabupaten, meliputi pemakaian bangunan pasar, ruang tertentu, lingkungan pasar, dan pemakaian di luar lingkungan pasar dengan radius ± 250 meter yang aktivitasnya sama dengan pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasar: Diukur berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar, termasuk jenis fasilitas yang didapatkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya operasional penyelenggaraan pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 bulan sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.