Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 6/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, atau penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan yang berlaku. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan penambangan minyak bumi/gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keungan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.