Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan (BBI)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 18/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2014Tanggal Penetapan:12 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan (BBI)
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 November 2014
Tanggal Penetapan12 November 2014
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Mamasa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari retribusi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mempertegas dan menjamin pelaksanaan penjualan produksi pada BBI sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas.

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi pada BBI Pemerintah Daerah, tidak termasuk penjualan produksi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penjualan hasil produksi pada BBI Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ukuran hasil produksi yang dijual. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis/ukuran hasil produksi yang dijual, dengan tarif yang berbeda untuk bibit ikan mas, nila, lele, calon induk/induk ikan, dan induk ikan yang sudah tidak produktif. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mamasa oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.