Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 16/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2014Tanggal Penetapan:12 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 November 2014
Tanggal Penetapan12 November 2014
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan mengatur tentang retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Mamasa meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, perawatan jenazah, pelayanan penunjang diagnostik, dan pelayanan lain-lain.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas/Pustu, Puskeskel, dan sarana kesehatan lainnya di Kabupaten Mamasa meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, dan pelayanan penunjang diagnostik.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.