Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara penghitungan serta penetapan pajak hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak Hotel wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kewajiban wajib pajak, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.