Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau menggunakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh Kabupaten Mamasa.

Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan). Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib melapor dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keungan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang teutang yang tidak atau kurang dibayar.