Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pemanfaatan dan penggunaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengatur izin penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah agar sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan terhadap pemberian izin penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah.
  2. Subjek retribusi adalah perorangan dan badan yang memperoleh izin penggunaan tanah yang dikuasai pemerintah.
  3. Retribusi izin penggunaan tanah digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan, lokasi, dan jenis/klasifikasi penggunaan tanah.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas dan rencana penggunaan tanah, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan koefisien penggunaan tanah.
  6. Besarnya retribusi dihitung dengan mengalikan koefisien penggunaan tanah dengan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  7. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran, penagihan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.