Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 9/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan penelitian. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Mamasa.

Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan). Pajak terutang pada saat pengambilan/pemanfaatan air tanah. Wajib pajak memenuhi kewajiban berdasarkan penetapan Bupati, dibayar menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis dan nota perhitungan).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.