Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 2/2021 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian terhadap penjualan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Pemungutan retribusi dilakukan pada saat wajib retribusi melakukan pembelian hasil produksi usaha daerah, dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai atau non tunai setelah wajib retribusi menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis dan ukuran hasil produksi usaha daerah, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari perangkat daerah terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih tertunda dan diangsur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura masih dapat ditagih paling lama 5 (lima) tahun sejak saat tertunda. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) diancam dengan pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.