Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian terhadap penjualan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Pemungutan retribusi dilakukan pada saat wajib retribusi melakukan pembelian hasil produksi usaha daerah, dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai atau non tunai setelah wajib retribusi menerima SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis dan ukuran hasil produksi usaha daerah, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari perangkat daerah terkait.