Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan administrasi. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan retribusi guna meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama Retribusi adalah Retribusi Rumah Potong Hewan, yang dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Rumah Potong Hewan.
- Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati.
- Besarnya Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi, yang diukur berdasarkan pemotongan hewan, pemeriksaan hewan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong.
- Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong (sapi, kerbau, kambing, babi, unggas) dan tarif pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
- Wilayah pemungutan Retribusi adalah Wilayah Kabupaten Mamasa.
- Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.