Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 7/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah untuk menetapkan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada pengendalian permintaan dan penggunaan jasa, memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi pengadaan marka, rambu-rambu, operasional pemeliharaan, administrasi, dan transportasi pengawasan.

Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, Bus, Truk, Sepeda Motor) dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan parkir. Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.