Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tera/tera ulang. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat UTTP, satuan, dan jenis pelayanan (tera, tera ulang, pengujian/pengesahan/pembatalan).

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.