di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tera/tera ulang. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat UTTP, satuan, dan jenis pelayanan (tera, tera ulang, pengujian/pengesahan/pembatalan).