Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 8/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti penyelenggaraan oleh pemerintah daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan asing dengan asas timbal balik, dan lainnya yang diatur lebih lanjut.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, kewajiban wajib pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.