Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Mamasa.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli untuk jual beli).
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan.