Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 10/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2012 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Mamasa. 4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, sejak tanggal akta jual beli untuk jual beli). 5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan penyitaan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keungan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.