Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah melalui pengelolaan dan pemungutan retribusi kesehatan. Tujuannya adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan/Pustu, dan Puskesmas Keliling. Objek retribusi meliputi jenis pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tk I dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan tingkat pelayanan kesehatan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana, operasional, dan pemeliharaan. Rincian tarif meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan jenazah, pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiodiagnostik, elektromedik), dan pelayanan lain-lain (surat keterangan dokter, penggunaan ambulans, visum et repertum, tindakan medis di poliklinik, pelayanan instalasi farmasi, dan keterangan lain-lain).