Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 6/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Mamasa Nomor: 974/KPTS-123/VI/2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah melalui pengelolaan dan pemungutan retribusi kesehatan. Tujuannya adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan/Pustu, dan Puskesmas Keliling. Objek retribusi meliputi jenis pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tk I dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan tingkat pelayanan kesehatan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya investasi prasarana, operasional, dan pemeliharaan. Rincian tarif meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, perawatan jenazah, pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiodiagnostik, elektromedik), dan pelayanan lain-lain (surat keterangan dokter, penggunaan ambulans, visum et repertum, tindakan medis di poliklinik, pelayanan instalasi farmasi, dan keterangan lain-lain).

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak empat kali lipat dari jumlah retribusi terutang.