di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur tentang pemungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.