Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2012Tanggal Penetapan:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku21 Januari 2012
Tanggal Penetapan21 Januari 2012
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mamasa.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib Pajak wajib memasang daftar harga dan memberikan tanda bukti pembayaran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang teutang.