di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 17/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan aset daerah secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.