di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2016 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan retribusi penjualan produksi usaha daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mempertegas dan menjamin pelaksanaan penjualan produksi pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan. Objek retribusi meliputi benih/bibit tanaman yang berkualitas dan hasil produksi tanaman hortikultura. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha penjualan produksi usaha daerah.
Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis/ukuran hasil produksi yang dijual, dengan tarif yang bervariasi untuk berbagai komoditas seperti gabah, palawija, buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman perkebunan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat usaha dan penjualan dilakukan, dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.