di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Juga dikenal sebagai: PMK 54/2024 · PMK No. 54 Tahun 2024 · PMK Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Peraturan ini mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian-Case Based Groups. Pengguna layanan terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan mencakup tarif medis, penunjang nonmedis, farmasi, dan layanan kesehatan dengan teknologi tertentu. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa layanan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Badan Layanan Umum Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dan memanfaatkan aset untuk meningkatkan layanan kesehatan.