Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.05/2013 · PMK No. 73/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, VIP, dan Utama, dengan perhitungan tarif yang berbeda-beda. Tarif farmasi diatur dengan penambahan margin keuntungan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)