Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.05/2014 · PMK No. 137/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diterapkan, yang telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan dan dibahas oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)