Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 27/2023 · PMK No. 27 Tahun 2023 · PMK Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 860).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan untuk keberlanjutan layanan BLU RSUP Surakarta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis tarif layanan yang meliputi:

  1. Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medis operatif, dan penunjang medis) yang dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
  2. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, pemeriksaan dokter, instalasi rawat jalan, instalasi gawat darurat, instalasi rawat inap intensif, persalinan, poliklinik eksekutif, pemulasaran jenazah, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan kendaraan, bantuan kesehatan, bimbingan, pendidikan pelatihan, dan penelitian pengembangan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung).
  3. Tarif farmasi.

Tarif layanan ini dikenakan kepada pengguna layanan yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif poliklinik eksekutif dapat dikenakan lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan dokter, dan tarif instalasi rawat jalan. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.

BLU RSUP Surakarta dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan lainnya. BLU RSUP Surakarta juga dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.

Terhadap pasien tertentu (masyarakat miskin, korban kecelakaan tanpa identitas, korban kondisi kahar, pelaksanaan penugasan pemerintah, dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSUP Surakarta. Tarif lebih rendah juga dapat diberikan untuk tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)