di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 27/2023 · PMK No. 27 Tahun 2023 · PMK Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan untuk keberlanjutan layanan BLU RSUP Surakarta.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis tarif layanan yang meliputi:
Tarif layanan ini dikenakan kepada pengguna layanan yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif poliklinik eksekutif dapat dikenakan lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan dokter, dan tarif instalasi rawat jalan. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
BLU RSUP Surakarta dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan lainnya. BLU RSUP Surakarta juga dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Terhadap pasien tertentu (masyarakat miskin, korban kecelakaan tanpa identitas, korban kondisi kahar, pelaksanaan penugasan pemerintah, dan kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSUP Surakarta. Tarif lebih rendah juga dapat diberikan untuk tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan.