di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr.H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.05/2013 · PMK No. 147/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif di rumah sakit tersebut. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas meliputi pelayanan rawat inap, penunjang diagnostik, dan tindakan medik, sedangkan tarif tidak berdasarkan kelas mencakup layanan seperti rawat jalan, ruang isolasi, dan jasa konsul. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.