Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.05/2014 · PMK No. 66/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2014
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh Rumah Sakit Kanker Dharmais atas jasa yang diberikan kepada pasien umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)