Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2014 · PMK No. 75/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta, yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah melalui kajian oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur mencakup tarif berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan tarif tidak berdasarkan kelas, seperti rawat jalan, tindakan medis, dan farmasi. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin seperti Jamkesmas dan perusahaan asuransi lainnya, serta Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

(-)

(-)