Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.05/2014 · PMK No. 57/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 April 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan di Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang dikenakan kepada pengguna jasa, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang dibedakan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibagi menjadi Kelas I, II, dan III, dengan persentase tertentu dari tarif Kelas II. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti pendaftaran, konsultasi, dan penggunaan fasilitas. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)