di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.05/2021 · PMK No. 124/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Tarif layanan terdiri atas tarif berdasarkan kelas (rawat inap), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, layanan rehabilitasi, tindakan medis, layanan penunjang medis, penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, sarana transportasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta bantuan kesehatan), dan tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari tarif kelas II, tarif kelas I paling rendah 110% dari tarif kelas II, dan tarif kelas VIP/VVIP paling rendah 120% dari tarif kelas II. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, kelas I, dan kelas VIP/VVIP ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif layanan diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan atas jasa layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Rumah Sakit dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Rumah Sakit dengan pihak lain.
Terhadap pasien tertentu (korban terdampak kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan/atau pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Rumah Sakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit.