Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.05/2014 · PMK No. 73/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2014 ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor yang beroperasi di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur tarif layanan sesuai dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tarif yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan, termasuk layanan berdasarkan kelas (Kelas III, II, I, dan VIP) dan layanan tidak berdasarkan kelas seperti rawat jalan, gawat darurat, dan farmasi. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin seperti Jamkesmas dan perusahaan asuransi lainnya, serta Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)