Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.05/2022 · PMK No. 10/PMK.05/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Maret 2022
Tanggal Penetapan15 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan usulan dari Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti pendaftaran, rawat jalan, dan penggunaan ambulans. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta kemungkinan pengenaan tarif Rp0,00 untuk kondisi tertentu.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)