Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.05/2014 · PMK No. 201/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan dikenakan oleh BLU tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Definisi Tarif Layanan: Tarif layanan adalah imbalan yang diterima oleh BLU atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. 2. Pengguna Jasa: Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). 3. Jenis Tarif Layanan: Tarif layanan terdiri dari tarif rawat jalan, tarif rawat darurat, tarif perawatan (one day care), tarif penunjang medis, tarif pendidikan dan latihan, serta tarif penggunaan sarana dan prasarana. 4. Pengenaan Tarif: Tarif layanan dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Tata cara pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU. 5. Kerja Sama dengan Pihak Penjamin: BLU dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. 6. Kerja Sama Operasional (KSO): BLU dapat melakukan KSO dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Tarif layanan untuk KSO ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan mengikuti harga pasar setempat.

(-)

(-)