Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.05/2019 · PMK No. 13/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2019Tanggal Penetapan:7 Februari 2019
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2019
Tanggal Penetapan07 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013. Kebijakan ini mengatur tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP, dengan tarif yang bervariasi sesuai kelasnya. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dibagi menjadi reguler dan nonreguler. Kebijakan ini juga mengatur tarif untuk pendidikan, pelatihan, penggunaan fasilitas, dan layanan kesehatan lainnya.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)