Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.05/2013 · PMK No. 193/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta.

(-)

(-)