di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.05/2013 · PMK No. 193/PMK.05/2013
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta.