Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.05/2014 · PMK No. 115/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah melalui pembahasan oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik yang berdasarkan kelas maupun tidak, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu Kelas III, II, I, VIP, dan SVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi pasien miskin.

(-)

(-)