Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.05/2013 · PMK No. 150/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan medis, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif layanan untuk pasien miskin yang dapat dikenakan hingga 0% dari tarif normal, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)