Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 58/PMK.05/2014 · PMK No. 58/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, dengan ketentuan tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus untuk pasien miskin yang dapat dikenakan tarif hingga 0% dari tarif layanan.

(-)

(-)