Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.05/2021 · PMK No. 107/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2021Tanggal Penetapan:4 Agustus 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2021
Tanggal Penetapan04 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 321).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (instalasi rawat inap dan tindakan medik operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, poliklinik eksekutif, pemakaian alat medis, instalasi gawat darurat, home care, penunjang medis, rehabilitasi medik, kedokteran forensik, pelayanan central sterile supply department (CSSD), penggunaan ambulans, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas utama I (VIP), kelas utama II (VVIP), dan Perawatan Intensif/Khusus. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. RSUP Dr. Sitanala dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. RSUP Dr. Sitanala juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah).

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)