Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (instalasi rawat inap dan tindakan medik operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, poliklinik eksekutif, pemakaian alat medis, instalasi gawat darurat, home care, penunjang medis, rehabilitasi medik, kedokteran forensik, pelayanan central sterile supply department (CSSD), penggunaan ambulans, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta penggunaan lahan, ruangan, dan gedung), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas utama I (VIP), kelas utama II (VVIP), dan Perawatan Intensif/Khusus. Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. RSUP Dr. Sitanala dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. RSUP Dr. Sitanala juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah).