Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.05/2018 · PMK No. 21/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 196) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 446).

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan yang diterima oleh BLU atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya).

Tarif layanan terdiri atas Tarif Layanan Berdasarkan Kelas (Tarif Rawat Inap dan Tarif Tindakan Medik Operatif), Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas (Tarif Rawat Jalan, Tarif Poliklinik Eksekutif, Tarif Pemakaian Alat Medis, Tarif Instalasi Gawat Darurat, Tarif Home Care, Tarif Penunjang Medis, Tarif Rehabilitasi Medik, Tarif Pemulasaran Jenazah, Tarif Central Sterile Supply Departement (CSSD), Tarif Penggunaan Ambulans, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan), dan Tarif Farmasi.

Tarif Layanan Berdasarkan Kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama I, Kelas Utama II, dan Perawatan Intensif/Khusus. Tarif Kelas II ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, sedangkan tarif kelas lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang. Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Tarif Penggunaan Ambulans, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, serta Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama BLU Rumah Sakit. Tarif Farmasi berupa obat generik, obat non-generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% dari HNA+PPN.

BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa dan/atau pihak penjamin berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama. Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif layanan yang berlaku.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)