Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur tarif layanan yang terdiri atas Tarif Rawat Jalan, Tarif Poliklinik Eksekutif, Tarif Pemakaian Alat Medis, Tarif Instalasi Gawat Darurat, Tarif Penunjang Medis, Tarif Rehabilitasi Medis, Tarif Pendidikan dan Pelatihan, Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, dan Tarif Central Sterilisasi Sistem Division. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2014, dengan mengganti lampiran tersebut dengan lampiran baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran I berisi Tarif Layanan Berdasarkan Kelas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan Tarif Kelas II, sedangkan Lampiran II berisi Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang Pada Kementerian Kesehatan.