Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.05/2014 · PMK No. 71/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap dan tindakan medis non-operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti poliklinik rawat jalan, ICU, dan layanan penunjang medis. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)