Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 91/PMK.05/2014 · PMK No. 91/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014 menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, seperti rawat inap, tindakan medis, dan layanan farmasi. Tarif juga diatur untuk layanan tidak berdasarkan kelas, seperti rawat jalan dan tindakan di poliklinik spesialis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit dan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)