Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.05/2022 · PMK No. 87/PMK.05/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1311).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan terdiri atas tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, ICU, IGD, IPTPJ, ruang rawat sehari, penunjang medis, penggunaan alat, pemulasaran jenazah, sterilisasi, penggunaan lahan/ruangan/gedung, transportasi, pendidikan dan pelatihan), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, VIP, dan VVIP, dengan tarif kelas II sebagai dasar perhitungan. Tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 untuk kondisi tertentu seperti korban kondisi kahar atau masyarakat miskin. BLU dapat bekerja sama dengan pihak penjamin atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dan dapat melakukan kerja sama operasional atau manajemen dengan pihak lain. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)