Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.05/2013 · PMK No. 149/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini mengatur tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori seperti Kelas III, II, I, VIP B, dan VIP A, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti rawat jalan, unit gawat darurat, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah PPN dan margin keuntungan. Kebijakan ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)