Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 24/2023 · PMK No. 24 Tahun 2023 · PMK Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 762).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medis operatif, kateterisasi jantung, tindakan medis non-operatif, dan penunjang medis) dan tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, akomodasi ruang rawat khusus, instalasi rawat jalan, poliklinik eksekutif, penggunaan lahan/ruangan/gedung, penggunaan peralatan/mesin, ambulans, pendidikan/pelatihan, serta penelitian/pengembangan) dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, dan VIP, dengan ketentuan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling tinggi 125% dari kelas II, dan kelas VIP paling rendah 125% dari kelas II. Tarif poliklinik eksekutif dapat dikenakan sampai dengan 150% lebih tinggi dari tarif administrasi, instalasi rawat jalan, dan penunjang medis. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. BLU RSUP dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan, seperti BPJS, jaminan kesehatan daerah, dan perusahaan asuransi lainnya. Tarif layanan atas kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. BLU RSUP dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien tertentu (keluarga miskin, korban kondisi kahar, penugasan pemerintah, dan kegiatan untuk kepentingan umum/sosial) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSUP. Direktur Utama BLU RSUP berwenang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)