Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan kepada pengguna layanan, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medis operatif, kateterisasi jantung, tindakan medis non-operatif, dan penunjang medis) dan tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, akomodasi ruang rawat khusus, instalasi rawat jalan, poliklinik eksekutif, penggunaan lahan/ruangan/gedung, penggunaan peralatan/mesin, ambulans, pendidikan/pelatihan, serta penelitian/pengembangan) dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, dan VIP, dengan ketentuan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling tinggi 125% dari kelas II, dan kelas VIP paling rendah 125% dari kelas II. Tarif poliklinik eksekutif dapat dikenakan sampai dengan 150% lebih tinggi dari tarif administrasi, instalasi rawat jalan, dan penunjang medis. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. BLU RSUP dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan, seperti BPJS, jaminan kesehatan daerah, dan perusahaan asuransi lainnya. Tarif layanan atas kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama. BLU RSUP dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien tertentu (keluarga miskin, korban kondisi kahar, penugasan pemerintah, dan kegiatan untuk kepentingan umum/sosial) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSUP. Direktur Utama BLU RSUP berwenang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan.